Hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah, bukan wajib.[1] Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama yang terdiri dari para sahabat dan ulama setelah mereka, disertai dengan kesepakatan mereka (ijma’) bahwa shalat Witir itu tidak fardhu. Adapun pendapat dari ulama madzhab Hanafi menyatakan, bahwa shalat Witir itu adalah wajib, bukan fardhu.[2] Sedangkan pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa shalat Witir itu wajib adalah madzhab yang lemah. Ibnul Mundzir berkata, “Saya tidak mengetahui seorang ulama pun yang menyetujui pendapat Abu Hanifah mengenai hal ini.”
Di antara Dalil-Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Shalat Witir Hukumnya Sunnah Adalah:
Ada seorang badui bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepadaku dalam sehari semalam?” Beliau menjawab, “Shalat lima waktu.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lainnya untukku?” Beliau men-jawab, “Tidak, kecuali jika kamu mau melakukan shalat sunnah.” Orang badui itu berkata, “Demi Dzat Yang mengutus Anda dengan kebenaran, saya tidak akan menambah kelimanya dan tidak akan mengurangi kelimanya.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang tersebut beruntung jika dia benar.”[3]
Ada seorang badui bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepadaku dalam sehari semalam?” Beliau menjawab, “Shalat lima waktu.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lainnya untukku?” Beliau men-jawab, “Tidak, kecuali jika kamu mau melakukan shalat sunnah.” Orang badui itu berkata, “Demi Dzat Yang mengutus Anda dengan kebenaran, saya tidak akan menambah kelimanya dan tidak akan mengurangi kelimanya.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang tersebut beruntung jika dia benar.”[3]
Saya berkata, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa shalat Witir tidaklah wajib, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh orang badui tersebut untuk melakukannya dan tidak memarahinya atas tekadnya untuk tidak melakukannya, padahal telah diketahui bahwa tidak diperbolehkannya mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan.”
Dari ‘Ubadah bin as-Shamit, dia berkata: “Saya pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ، كَتَبَهُنَّ اللهُ تَعَالَى عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ وَلَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كاَنَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْـدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ.
“Shalat lima waktu telah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Maka barangsiapa yang melaksanakannya dan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya, karena menganggap ringan akan kewajibannya, maka bagi-nya suatu perjanjian di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa Dia akan memasukkannya ke dalam Surga. Dan barangsiapa yang tidak melaksanakan-nya, maka tidak ada baginya perjanjian di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, jika Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya dan jika Dia meng-hendaki, maka Dia akan memasukkannya ke dalam Surga.”[4]
Saya berkata, “Di dalam hadits ini, beliau tidak menyebutkan shalat Witir bersamaan dengan shalat-shalat fardhu.”
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Shalat Witir tidaklah wajib, akan tetapi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [5]
Dan di antara dalil yang menunjukkan bahwa shalat Witir tidaklah wajib adalah bahwa shalat Witir ini boleh dilakukan di atas kendaraan se-kalipun tidak dalam keadaan darurat, berbeda dengan shalat wajib.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir di atas untanya.”[6]
Dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat di atas kendaraan-nya mengarah ke mana saja beliau mengarah dan juga pernah melakukan shalat Witir di atasnya, hanya saja beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraannya.” [7]
Di antara dalil-dalilnya pula adalah, bahwa shalat Witir termasuk sesuatu yang dibutuhkan setiap malamnya. Terdapat pendapat yang diri-wayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu dan Sahabat lainnya, bahwa shalat Witir tidaklah wajib, tidaklah mungkin jika orang-orang seperti para Sahabat ini tidak mengetahui kefardhuan satu shalat dari shalat-shalat yang diwajibkan dan mereka membutuhkan shalat ini setiap malamnya. Maka barangsiapa yang berprasangka demikian, maka dia telah berburuk sangka terhadap mereka.
Diriwayatkan dari asy-Sya’bi, dia berkata, “Shalat Witir adalah sunnah, dan dia termasuk sunnah yang paling mulia.”
Sufyan berkata, “Shalat Witir bukanlah suatu kewajiban, akan tetapi sesuatu yang sunnah.”[8]
Dan dalil-dalil lainnya, yang menunjukkan bahwa shalat Witir tidaklah wajib, tetapi hanya-lah sunnah muakkadah.
Sedangkan kaitannya dengan dalil-dalil yang menunjukkan adanya ancaman jika meninggal-kannya, maka sesungguhnya yang demikian itu hanyalah sebagai satu bentuk penguat atas kemuakkadahannya.[9]
Sedangkan kaitannya dengan hukum me-ninggalkan shalat Witir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya mengenai hal ini, lalu beliau menjawab: “Alhamdulillaah, shalat Witir adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin. Barangsiapa yang selalu meninggalkannya, maka kesaksiaannya ditolak. Shalat Witir lebih muakkadah daripada shalat sunnah Zhuhur, Maghrib dan ‘Isya’, dan shalat Witir lebih utama daripada semua shalat sunnah pada siang hari, contohnya seperti shalat Dhuha, bahkan dia adalah shalat malam yang paling utama setelah shalat fardhu, dan shalat yang paling muakkadah adalah shalat Witir dan shalat sunnah Shubuh. Wallaahu a’lam.”[10]
[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, (II/132), Haasyiyatur Raudhil Murbi’, (II/184) dan Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, (I/162).
[2]. Hal ini dikarenakan bahwa ulama madzhab Hanafi mem-bagi hukum taklif menjadi tujuh, yaitu: fardhu, wajib, nadb (sunnah), karahah tanzih, karahah tahrim, tahrim dan ibahah. Hukum wajib menurut ulama madzhab Hanafi adalah se-suatu yang dituntut untuk dilaksanakan secara pasti dan dalilnya adalah dalil thalabi. Pembagian ini menurut ulama madzhab Hanafi ini termasuk ke dalam pembagian pertama menurut mayoritas ulama, yaitu wajib dan kadang-kadang mereka mengungkapkannya dengan kata fardhu, di mana kata fardhu ini sinonim dengan kata wajib.
[3]. HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Iimaan bab az-Zakaati minal Islaam (hadits no. 46) dan Muslim dalam kitab al-Iimaan, bab Bayaanush Shalawaatil lati Hiya Ahadi Arkaanil Islaam (hadits no. 11).
[4]. HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaa-fazhah ‘ala Waqtish Shalawaat, (hadits no. 425), an-Nasa-i dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaafazhah ‘alash Shalawaa-til Khams, (hadits no. 461), Ibnu Majah dalam kitab Iqaa-matish Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Fardhish Shalawaatil Khams, (hadits no. 1398) dan Ahmad dalam Musnadnya, (hadits no. 22185). ‘Abdul Qadir al-Arna-uth berkata: “Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya, dan hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya, lihat Jaami’ul Ushuul, (VI/42).”
[5]. Hadits ini adalah bagian dari hadits sebelumnya yang telah ditakhrij, di dalamnya terdapat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, (II/132), Haasyiyatur Raudhil Murbi’, (II/184) dan Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, (I/162).
[2]. Hal ini dikarenakan bahwa ulama madzhab Hanafi mem-bagi hukum taklif menjadi tujuh, yaitu: fardhu, wajib, nadb (sunnah), karahah tanzih, karahah tahrim, tahrim dan ibahah. Hukum wajib menurut ulama madzhab Hanafi adalah se-suatu yang dituntut untuk dilaksanakan secara pasti dan dalilnya adalah dalil thalabi. Pembagian ini menurut ulama madzhab Hanafi ini termasuk ke dalam pembagian pertama menurut mayoritas ulama, yaitu wajib dan kadang-kadang mereka mengungkapkannya dengan kata fardhu, di mana kata fardhu ini sinonim dengan kata wajib.
[3]. HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Iimaan bab az-Zakaati minal Islaam (hadits no. 46) dan Muslim dalam kitab al-Iimaan, bab Bayaanush Shalawaatil lati Hiya Ahadi Arkaanil Islaam (hadits no. 11).
[4]. HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaa-fazhah ‘ala Waqtish Shalawaat, (hadits no. 425), an-Nasa-i dalam kitab ash-Shalaah, bab al-Muhaafazhah ‘alash Shalawaa-til Khams, (hadits no. 461), Ibnu Majah dalam kitab Iqaa-matish Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Fardhish Shalawaatil Khams, (hadits no. 1398) dan Ahmad dalam Musnadnya, (hadits no. 22185). ‘Abdul Qadir al-Arna-uth berkata: “Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya, dan hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya, lihat Jaami’ul Ushuul, (VI/42).”
[5]. Hadits ini adalah bagian dari hadits sebelumnya yang telah ditakhrij, di dalamnya terdapat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu ganjil (witir) dan menyukai orang-orang yang melakukan shalat Witir.”
[6]. HR. Al-Bukhari dalam kitab Taqshiirish Shalaah bab Sha-laatith Thathawwu’i ‘alad Daabbah, (hadits no. 1095).
[7]. HR. Al-Bukhari dalam kitab Taqshiirish Shalaah, bab Yanzilu lil Maktuubah, (hadits no. 1098) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin, bab Jawaazi Shalaatin Naafilah ‘alad Daabbati fis Safar Haitsu Tawajjahat, (hadits no. 700).
[8]. Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 275).
[9]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, (II/133).
[10]. Majmuu’ul Fataawa oleh Ibnu Taimiyyah, (XXIII/88).
[7]. HR. Al-Bukhari dalam kitab Taqshiirish Shalaah, bab Yanzilu lil Maktuubah, (hadits no. 1098) dan Muslim dalam kitab Shalaatul Musaafiriin, bab Jawaazi Shalaatin Naafilah ‘alad Daabbati fis Safar Haitsu Tawajjahat, (hadits no. 700).
[8]. Mukhtashar Qiyaamil Lail, (hal. 275).
[9]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, (II/133).
[10]. Majmuu’ul Fataawa oleh Ibnu Taimiyyah, (XXIII/88).
Sumber: https://almanhaj.or.id/971-hukum-shalat-witir.html
0 komentar:
Posting Komentar