Sabtu, 26 November 2016

Fatwa Ulama: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan Soal: Seseorang tidak shalat selama dua tahun setengah karena lumpuh yang dideritanya selama jangka waktu tersebut. Kemudian setelah itu ia dapat duduk dan melakukan sebagian gerakan yang mudah. Apa yang wajib untuknya ketika itu?

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan
Soal:
Seseorang tidak shalat selama dua tahun setengah karena lumpuh yang dideritanya selama jangka waktu tersebut. Kemudian setelah itu ia dapat duduk dan melakukan sebagian gerakan yang mudah sehingga dapat kembali melakukan rutinitas shalat, dan puasa sesuai dengan kemampuan. Akan tetapi ia menderita selama dua tahun setengah karena meninggalkan shalat dan puasa selama rentang waktu tersebut dan ia tidak mampu untuk mengqadha’nya. Oleh karenanya amalan apa dan apa yang wajib atasnya?
Jawab:
Seseorang yang sakit shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud. Maka, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan bagi anda. Selama akal anda sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya anda wajib shalat sesuai dengan kedaan anda
{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا‏}
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).
Intinya, seseorang yang sakit boleh tidak meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat. Ia hendaknya shalat sesuai dengan kondisinya saat itu. Oleh karena itu, wajib atas anda untuk mengqadha shalat-shalat yang anda tinggalkan disertai taubat kepada Allah.
Sumber:https://muslim.or.id/26905-fatwa-ulama-apakah-orang-sakit-boleh-meninggalkan-shalat.html

0 komentar:

Posting Komentar